Konsep Tarbiyah Sebagai Sarana Pembinaan Umat
A.
Definisi
Tarbiyah
Tarbiyah Islamiyah
dalam kapasitasnya sebagai manhaj at-taghyir yang direkomendasikan para ulama mu'tabarin
serta diharapkan menjadi solusi bagi keterpurukan umat. Secara etimologis,
tarbiyah berasal dari akar kata rabaa, yarbuu yang bermakna zaada wa namaa'
[bertambah dan berkembang]. Atau rabaa, yarbaa yang bermakna nasya'a wa
tara'ra'a [tumbuh dan berkembang]. Atau rabba, yarubbu yang bermakna ashlahahu
[memperbaikinya]. Sedangkan secara terminologi, Menurut Imam ar-Raghib
al-Ashfahani: Tarbiyah bermakna menumbuhkan sesuatu dari satu kondisi ke
kondisi lain sampai pada kesempurnaan". (Ar-Raghib al-Ashfahani, dalam
Mufradat-nya, hal. 195.) Menurut Imam al-Baidhawi: "Menyampaikan atau
mengantarkan sesuatu pada kesempurnaan selangkah demi selangkah. (Lihat Tafsir
al-Baidhawy, I/8. Dari definisi yang disinggung Ar-Roghib dan Al-Baidhowy
sangat jelas menunjukkan, bahwa tarbiyah harus dilakukan secara berproses dan
bertahap atau dengan istilah yang lazim kita gunakan, yakni secara bermarhalah.)
Dari definisi-definisi ini, Syaikh Abdur
Rahman Albani menyatakan, bahwa tarbiyah itu terdiri dari beberapa unsur: (1).
Menjaga dan memelihara fitrah –matarabbi'- yang sedang tumbuh. (2).
Mengembangkan potensi-potensinya yang banyak dan beragam. (3). Mengarahkan
fitrah dan potensi-potensi tersebut pada kesempurnaan yang sesuai dengannya.
(4). At-Tadarruj (bertahap) dalam melakukan hal-hal tersebut, dan ini sesuai
apa yang diisyaratkan oleh Imam al-Baidhawy, "…sedikit demi sedikit",
juga ar-Raghib: "…dari satu kondisi ke kondisi lain". (Lihat: Ushul
at-Tarbiyah al-Islamiyah, Abdur Rahman an-Nahlawy, h. 13.)
Adapun definisi
Tarbiyah Marhaliyah dalam kaitannya sebagai wasilah ad-Da'wah al-Islamiyah,
adalah sebuah wasilah pembinaan berjenjang, melalui pembagian dan
pengklasifikasian mad'u dalam beberapa halaqah, dengan menunjuk seorang naqib
(kordinator) dan dibimbing langsung oleh seorang murobbi. Durasi pertemuan
sekali dalam sepekan, yang meliputi tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits,
tashhih bacaan al-Qur'an, tafsir dan hikmah ringkas dari ayat-ayat yang telah
dibacakan, lalu dilanjutkan dengan materi tarbiyah (muhadharah).
Perlu diketahui, bahwa
halaqah-halaqah tarbawiyah tersebut dibagi menurut tingkat kemampuan ikhwah
juga akhwat menjadi tiga jenjang:
1. Marhalah Ta'rifiyah (Materi yang
disajikan adalah kitab Ushulut Tsalatsah, Kitabul Jami', Syarah Ushul al-Imam).
2. Marhalah Takwiniyah (Materi yang
disajikan adalah Mujmal Ushul Aqidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah, Arba'in
an-Nawawiyah, serta kajian dasar-dasar Islam).
3. Marhalah Tanfidziyah (Materi yang
disajikan adalah Syarah Aqidah at-Thahawiyah, Hadits Fitan, materi-materi
kajian pendalaman Islam).
Perpindahan dari satu marhalah menuju
marhalah selanjutnya, biasanya didahului oleh ikhtibar (ujian) serta daurah
umum untuk melihat sejauh mana pemahaman terhadap materi-materi tarbiyah pada
jenjang sebelumnya. Makanya, ada daurah Ta'rifiyah untuk masuk dalam marhalah
Ta'rif, daurah Takwiniyah untuk lanjut ke marhalah Takwin, serta daurah
Tanfidziyyah untuk terus ke jenjang Tanfidz. Seluruh istilah dan nama-nama
tersebut tujuannya untuk memudahkan klasifikasi dan kordinasi agar tidak rancu
dan kacau. Sebagai sebuah sarana (wasilah) memahami ilmu Syar'i, maka
marhalah-marhalah tarbawiyah tersebut sifatnya fleksibel dan tidak kaku.
Misalnya, jika ada seorang ikhwah yang ingin musyarakah (bergabung) di dalamnya
dan telah mengantongi gelar kesarjanaan ilmu syar’i misalnya alumni LIPIA
jakarta atau Universitas Islam Madinah, maka ia dibolehkan dan langsung
bergabung dalam marhalah Tanfidziyah tanpa harus melalui jenjang-jenjang
sebelumnya.
B.
Dalil-dalil
Tentang Tarbiyah
Diantara tugas
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah menegakkan tarbiyah bagi umat.
Menjelaskan dan mengajarkan agama yang haq, membina mereka di atas shirothal
mustaqim, serta mensucikan mereka darikegelapan syirik dan kungkungan adat
jahiliyah. Allah Ta'ala berfirman :
"Dialah (Allah) yang mengutus Rasul kepada kaum yang buta huruf dari
kalangan mereka sendiri, membacakan kepada mereka ayat –ayatnya, mensucikan
jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (as-sunnah),
meskipun sebelumnya mereka benar–benar dalam kesesatan yang nyata".
(Qs. al- Jumu'ah : 2).
Allah Ta'ala berfirman: "Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada
orang–orang yang beriman ketika mengutus seorang Rasul (Muhammad) di
tengah–tengah mereka dari kalangan sendiri, yang membacakan kepada mereka
ayat–ayatnya, menyucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan
sunnah, meskipun sebelumnya mereka sebelumnya mereka benar–benar dalam
kesesatan yang nyata". (Qs. Ali 'Imran : 164).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Akan tetapi jadilah kalian
ulama–ulama yang Robbani, karena kalian telah mengajarkan al-qur'an dan
mempelajarinya". (Qs. Ali Iimron : 79).
Juga Firman-Nya: "Sebagaimana kami telah mengutus Rasul di
antara kamu yang membaca ayat– ayat kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan
mengajarkan kepada kamu al-qur'an dan al-hikmah serta mengajarkan kepada kamu
apa yang belum kamu ketahui". (Qs. al-Baqarah :151).
Inilah rangkaian ayat–ayat al-Qur'an,
terkait tugas para Nabi dan Rasul yang intinya terfokus pada "at-Ta'lim
dan at-Tazkiyah" yang biasa di masyhurkan dengan istilah
"at-Tashfiyah dan at-Tarbiyah". Sebab tidak ada ilmu (at-Ta'lim) yang
benar -apalagi di akhir zaman sekarang ini- kecuali melalui at-Tashfiyah dan
tidak ada at-Tazkiyah kecuali dengan at-Tarbiyah.
C.
Subtansi
Tarbiyah
Pembaca budiman,
merupakan perkara aksiomatik bagi kalangan thullabul 'ilmi, sebuah kaedah
masyhur yang lafadznya, "La Musyaahata fil Istilah", yakni tidak ada
persoalan dalam dalam masalah istilah. Khususnya istilah-istilah baru yang
tidak dikenal oleh para salaf. Karena hakikat dari sesuatu itu adalah isi
(subtansi) dan bukan sekedar nama. Dengan syarat selama istilah yang digunakan
bukan istilah yang mengandung kemungkinan makna buruk yang diharamkan Allah
Ta'ala. Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata: "Istilah-istilah
itu tidak perlu diperdebatkan (dipermasalahkan) selama tidak mengandung
kerusakan". (Lihat: Madarij as-Salikin, III/306)
Sebagai contoh,
diantara para ulama ada yang membagi tauhid menjadi dua, yakni Pertama, Tauhid
al-Ma'rifat wal Itsbat, dimana terkandung padanya Iman terhadap wujud Allah,
Rububiyah dan Asma wa Shifat-Nya. Kedua, Tauhid al-Qashdu wa at-Thalab, yang
mengandung iman terhadap Uluhiyah Allah Ta'ala. Adapula yang lebih terperinci,
dimana mereka membagi tauhid menjadi tiga, Tauhid Rububiyah yang mencakup di
dalamnya iman terhadap wujud Allah Ta'ala, Tauhid Uluhiyah atau Tauhid Ibadah
dan Tauhid Asma' was Shifat. Namun adapula diantara para ulama membagi Tauhid
menjadi empat: Iman kepada wujud Allah, Iman terhadap Rububiyah Allah, Iman
terhadap Uluhiyah Allah, dan Iman terhadap Nama-nama dan sifat-sifat Allah
Ta'ala. Seluruh pembagian-pembagian tersebut tidak menjadi persoalan selama
tidak menunjukkan pada sesuatu atau makna batil. Disamping subtansi dari
keseluruhannya sama, yakni berkisar pada empat hal: Imam kepada wujud Allah,
Rububiyah, Uluhiyah dan Asma' was Shifat-Nya. Sekali lagi, tidak ada persoalan
dalam masalah nama dan pembagian-pembagian.
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bahwasanya pada zaman ini telah
berlaku penyebutan bagi sebagian ilmu-ilmu empirik dengan nama ilmu. (Sebab,
istilah ilmu itu jika dimutlakkan maka ia bermakna ilmu ad-dien atau ilmu agama).
Bahkan sekolah-sekolah setingkat SMU menamakannya sebagai "ilmiy"
atau "adabiy", apakah hal ini benar? Sebagai tambahan, bahwasanya
pembagian-pembagian ini akan terus terngiang di telinga para pelajar yang
kemungkinan akan mempengaruhi mereka di masa depan?". Beliau rahimahullah
menjawab: "Pembagian tersebut, yakni menjadi "ilmiy" atau
"adabiy" hanya merupakan sebuah istilah, dan tidak ada persoalan
dalam masalah istilah, sebab mereka memandang bahwa yang dinamakan mata
pelajaran ilmiyah itu adalah apa yang berkaitan dengan ilmu alam, makhluk
hidup, tumbuh-tumbuhan, dan apa yang semisal dengannya". (Lihat: Kitab
al-Ilmi, I/162)
D.
Marhalah
Substansi dari istilah
marhalah sama dengan substansi dari istilah-istilah yang banyak digunakan dalam
proses pendidikan di seluruh dunia seperti mustawa (semester), kelas, tingkatan
atau istilah–istilah lainnya yang seluruhnya merupakan bentuk manivestasi dari
at-tadarruj fi ad da'wah, [tahapan-tahapan dalam dakwah]. Bahkan ia merupakan
inti dari sifat hikmah dalam berdakwah sebagaimana diperintahkan oleh Allah
dalam al-Qur'an.
Disamping itu tadarruj
merupakan fitrah badhihiyah (perkara alamiah aksiomatik) yang tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia tumbuh melalui proses tadarruj,
dimulai dalam kandungan, lalu masa bayi, kanak–kanak, remaja, dewasa, hingga
sampai pada marhalah masa tua. Demikian pula dalam hal ilmu pengetahuan. Baik
yang sifatnya ilmu diniyah maupun pengetahuan-pengetahuan umum lainnya, bahwa
manusia itu dimulai dari tidak mengetahui sesuatu apa-pun, lalu melalui proses belajar
yang sifatnya tadarruj, barulah ia mengetahui dari ilmu-ilmu tersebut. Allah
Ta'ala memberi isyarat bagi kita dalam hal ini pada firman-Nya: "Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu
dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran,
penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur". (Qs. An-Nahl : 78).
Lebih dari pada itu,
tadarruj termasuk diantara manhaj al-Qur'an dalam menetapkan sebagian
hukum-hukum syara'. Perhatikan proses tadarruj dalam pengharaman khamar, dimana
padanya berlalu empat marhalah. Dimulai dari pembolehan secara mutlak
sebagaimana disinggung dalam surah an-Nahl ayat 67, lalu larangan mendekati
shalat dalam keadaan mabuk seperti tertera dalam surah an-Nisaa' ayat 43,
kemudian keterangan bahwa khamer itu mudharatnya lebih besar daripada
manfaatnya seperti dalam surah al-Baqarah ayat 219, terakhir turun
pengharamannya secara mutlak sebagaimana dalam firman-Nya pada surah al-Maidah
ayat 90. Demikian pula masalah jihad dan lain sebagainya. Oleh karenanya,
sangat aneh jika seseorang itu mengabaikan proses alamiyah (tadarruj) ini,
bahkan bisa dikatakan ia membohongi fitrah dan akal sehat yang merupakan
karunia dari Allah Azza wa Jalla.
Perlu diketahui, para
ulama salaf pun telah menganjurkan metode tadarruj atau marhalah dalam proses
pembelajaran, halaqoh ilmu atau apapun namanya, untuk tujuan menanamkan
pemahaman yang baik dan lurus dalam proses transfer ilmu. Sebab manusia tidak
berada di atas pemahaman yang sama dalam penerimaan ilmu dan pengetahuan.
Berikut ini beberapa nukilan dari ulama salaf diantaranya:
Pertama, perkataan Abdullah bin Abbas
radhiallahu'anhuma tentang firman Allah Ta'ala: "Akan tetapi jadilah orang–orang yang Robbani karena kamu mengajarkan
kitab dan disebabkan kamu mempelajarinya". (Qs : Ali Imran : 79 ).
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: "Maksud dari Robbani adalah yang mengajarkan ilmu–ilmu kecil sebelum
ilmu –ilmu besar". (Lihat: Shohih al-Bukhori, bab: al-Ilmu Qobl
al-Qouli wa al-'Amali, lihat pula: Tafsir al-Qurthubi, IV/122. Ibnu Hajar
al-Asqalani rahimahullah berkata: "Maksud shigarul ilmi (ilmu-ilmu yang
kecil) adalah ilmu yang telah jelas masalah-masalah (hukum)nya. Sedangkan
kibarul ilmi (ilmu-ilmu yang besar) adalah ilmu yang lebih pelik (hukum-hukum)
darinya". (Lihat: Fath al-Bari, I/162). )
Kedua: Imam al-Bukhari berkata dalam
Shahihnya, [Bab Man Khassha bil Ilmi Qauman Duna Qaumin Karahiyata an Laa
Yafhamuu], yakni "Bab Orang yang mengkhususkan ilmu kepada satu kaum dan
tidak pada kaum lain, karena menghindari jangan sampai mereka tidak
memahaminya".
Ketiga: Hadits Mu'adz bin Jabal
radhiallahu anhu, tatkala Nabi shallallahu alaihi wasallam membonceng beliau di
atas untanya dan mengabarkan akan hak Allah Ta'ala atas hamba-Nya dan hak hamba
atas Allah Ta'ala. Lantaran merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan maka
Mu'adz pun berkata pada Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Bolehkan aku
sampaikan kabar gembira ini kepada manusia?". Beliau menjawab: "Jangan
engkau kabarkan, agar jangan sampai mereka hanya bersandar (pada rahmat Allah
tersebut)". (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat: Ali bin Abi Thalib radhiallahu
anhu berkata: "Berbicaralah pada manusia sebatas apa yang mereka ketahui
(sanggup mereka cerna), sukakah kalian jika mereka mendustakan Allah dan
Rasul-Nya. (HR Bukhari.)
Kelima, Syaikhul Islam Muhammad bin
Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Bab: Mengajak kepada syahadat
Lailahaillallahu, masalah kesebelas: menjelaskan tentang metode pembelajaran dengan
bertahap. (Kitabut Tauhid, bab ad-Da'watu ila as-Syahadah)
Keenam, Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam al-Qaul al-Mufid syarah Kitabut Tauhid,
I/12: "Yang demikian sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan
ilmu ini kepada Mu'adz dan tidak pada Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Olehnya,
boleh mengkhususkan suatu ilmu pada sebagian manusia, lantaran sebagian manusia
jika dikabarkan padanya sesuatu dari ilmu tersebut, maka akan menjadi fitnah
baginya. Dalam hal ini Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu berkata:
"Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan pembicaran yang tidak
sampai pada akal mereka (susah dicerna), melainkan akan menjadi fitnah bagi
sebagian mereka". Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata:
"Berbicaralah pada manusia sebatas apa yang mereka ketahui (sanggup mereka
cerna), sukakah kalian jika mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya".
Olehnya setiap kita harus berbicara sesuai dengan kadar pemahaman dan akalnya.
Ketujuh, Fadhilatus Syaikh al-Allamah
Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata: "Barang siapa yang belum
menyempurnakan ushul (ilmu pokok), maka tercegah baginya wushul (menjadi
ulama). Dan barangsiapa yang mendapatkan ilmu dalam sekejap, maka ilmu itu akan
lenyap dalam sekejap pula. Dalam sebuah riwayat: Banyaknya ilmu yang didengar,
akan menghalangi pemahaman. Karenanya, wajib bagi penuntut ilmu untuk
menta'shil dan menguatkan (pembelajaran) semua cabang ilmu yang dipelajari,
dengan mendalami kitab asli atau mukhtashor-nya kepada seorang syaikh, dan
bukan lewat pembelajaran secara pribadi saja. Demikian pula, mempelajari ilmu
tersebut secara tadarruj (bertahap).( Lihat: Hilyah Tholibil 'Ilmi, hal : 12.).
Pada tempat lain, setelah memaparkan akan buku-buku yang harus dipelajari oleh
penuntut ilmu secara bertahap, beliau lalu menegaskan: "….dan tidak
diperkenankan (bagi thalib) yang berada pada tingkat pertama untuk duduk
belajar pada tingkat kedua, dan seterusnya untuk menghindari kekacauan". (Lihat
: Hilyah Thalabil Ilmi, hal. 13)
Kedelapan, Fadhilatus Syaikh Sholih
al-Munajjid hafidhahullah menceritakan tentang sirah Fadhilatus Syaikh Al-Mufti
Muhammad bin Ibrohim rahimahullah (Beliau adalah guru besar dari seluruh para
masyayikh besar Saudi kontemporer dan Mufti ‘Aam kerajaan Saudi Arabia sebelum
Samahatus Syaikh Abdul Aziz rahmihullah). Beliau rahimahullah memiliki tiga
majlis, mengajar tiga mustawayat (tingkatan), untuk penuntut ilmu yang sudah
lama satu pelajaran, untuk yang pertengahan satu pelajaran, dan untuk penuntut
ilmu yang pemula juga satu pelajaran, dan jika beliau melihat ada seorang
penuntut ilmu yang baru lalu duduk di majlis penuntut ilmu yang lama, maka
beliau akan mengusirnya dan membentaknya, seraya berkata: "Di sini bukan
tempatmu, bukan dari sini kamu memulai, dan perkara ini bisa melahirkan rasa
ujub (bagimu)". (Lihat: Majmu'ah Muhammad al-Munajjid, Mawaaqif Tarbawiyah
Muattsirah min Siyar al-Ulama, Juz 33/29. al-Maktabah al-Syamilah.)
Kesembilan, Secara spesifik dan
terperinci, masalah ini telah kami tanyakan lansung kepada Fadhilatus Syaikh
Pror. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin, dan beliau hafidzahullah berkata:
"Pembagian marhalah-marhalah tersebut mathlub (dituntut), bahkan terkadang
sampai pada hukum wajib".
E.
Pembagian
Halaqoh-Halaqoh Tarbiyah
Klasifikasi dan
pembagian halaqah-halaqah tarbiyah termasuk sarana yang digunakan untuk
memudahkan ta'shil bagi ilmu syar'i tersebut. Sebab, perlu diketahui jumlah
ikhwah dan akhwat yang berada pada setiap marhalah sangat banyak dan tidak
memungkinkan pelaksanaan tarbiyah efisien dalam jumlah tersebut. Olehnya, cara
yang paling mudah dan lazim adalah memecahnya dalam bentuk halaqah-halaqah,
dimana setiap halaqah itu memiliki nama tersendiri untuk memudahkan
pengklasifikasian serta evaluasi sejauh mana keberhasilan suatu halaqah dalam
proses transfer ilmu.
Masalah pembagian
halaqah-halaqah ini, maka cukuplah kami kutipkan fatwa Fadhilatus Syaikh
al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang memberi keterangan
akan hal ini.
Beliau rahimahullah
pernah ditanya. Penanya: "Sebagian guru-guru wanita di sekolah-sekolah
atau fakultas-fakultas membagi siswi-siswi yang berada pada kelas-kelas kuliah
menjadi beberapa kelompok atau halaqah-halaqah, dimana ada halaqah Aisyah,
halaqah Khadijah, dan seterusnya untuk tujuan agar tidak terjadi kerancuan.
Akan tetapi, sebagian akhwat mengeluhkan seraya berkata: Bahwasanya ada
beberapa siswi yang bersama kami di mushallah menjauh dari Mushallah dengan
alasan bahwa pembagian (halaqah-halaqah) tersebut tidak di atas manhaj dan bukan
termasuk jalan salaf. Lalu mereka keluar dan berkumpul di luar mushallah dan
membentuk halaqah (kelompok) lain di luar mushallah, dimana perbuatan ini
menyebabkan terbagi-baginya shaf dan perpecahan di kalangan para siswi, serta
terjadi sebagian perselisihan. Pertanyaannya: Apa nasehat anda? Apakah metode
ini (pembagian halaqah) salah atau benar?
Syaikh: menjawab: "Saya katakan,
semoga Allah memberkati engkau. Sampaikan pada mereka, bahwa kedua metode itu
tidak benar; tidak pada pembagian wanita-wanita ketika shalat dan tidak pula
yang bersendiriannya mereka di tempat yang lain".
Penanya: "Bukan pada shalat, akan
tetapi dalam halaqah mushallah".
Syaikh: "Apa itu halaqah mushallah?
Penanya: "Pelajaran sekolah dimulai
pada jam 7.30, namun siswi-siswi hadir pada pukul 7.00, lalu mereka mengadakan
halaqah untuk mempelajari al-Qur'an dan Tafsir".
Syaikh: "Maksudnya adalah halaqah
tahfidz?
Penanya: Iya, halaqah-halaqah ta'lim,
yakni Tafsir, al-Qur'an, Hadits dan Fiqh".
Syaikh: "Yang penting
halaqah-halaqah, mereka menamakan tahfidz al-Qur'an? Jawabannya, perkara ini
tidak mengapa. Adapun saya mengatakan halaqah ini namanya halaqah Aisyah, ini
halaqah Khadijah dan ini halaqah Fathimah, tidak ada larangan padanya".
Penanya: "Bagaimana dengan
wanita-wanita yang keluar itu?
Syaikh: "Mereka yang keluar, maka
ini adalah kesalahan dari mereka"
Penanya: "Tapi mereka menggunakan
hujjah, bahwa metode ini bukanlah metode salaf?"
Syaikh: "Ini bukan metode salaf,
akan tetapi ini adalah tandzim (pengaturan). Apakah belajar dalam bentuk
kelas-kelas pembelajaran termasuk metode salaf?".
Penanya: "Tidak".
Syaikh: "Ia bukan termasuk metode
salaf. Apakah termasuk metode salaf pengklasifikasian hadits menjadi bab-bab,
dimana ada bab thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji? Ini bukan metode salaf.
Semua ini tidak ada kecuali setelah zaman para sahabat setelah buku-buku mulai
dikarang. Olehnya (perbuatan mereka para wanita itu) salah. Katakan pada mereka
yang memisahkan diri itu: Ini adalah satu kesalahan dari kalian; sebab merekalah
yang memisahkan diri dari tempat (mushallah) dan penamaan itu".
Penanya: "Agar jelas –ya Syaikh-.
Bahwasanya setelah terjadi pemisahan diri ini, maka terjadilah perpecahan
mereka dari mahasiswi-mahasiswi, dan terjadi pada…"
Syaikh: "Katakan pada mereka,
hendaknya mereka kembali pada tempat pertama (semula) dan setiap salah satu
baginya mustawa (tingkatan) dan nama khusus". (Lihat: Liqoat al-Baab
al-Maftuh, 173/15)
Salah satu kegiatan
Tarbiyah Marhaliyah, adalah Tahsinul Qira'ah. Formatnya, dengan cara membaca
al-Qur'an secara bergantian dalam satu halaqah tarbawiyah. Sedang anggota
halaqoh lainnya menyimak sembari membenarkan bacaan yang salah dari sang qori',
agar para anggota halaqah dapat belajar makhorijul huruf dan tajwid langsung
dengan prakteknya. Dan hal ini merupakan manifestasi dari sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam: "Yang
terbaik diantara kalian adalah, yang mempelajari al-Qur'an dan mengajarkannya".
(HR. Bukhari dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu).
Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam: "Tidaklah berkumpul suatu
kaum dalam satu rumah dari sekian rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah
dan saling mengajarkan diantara mereka, melainkan diturunkan atas mereka
sakinah (ketenangan jiwa), diliputi oleh rahmat, dikerumuni oleh para malaikat,
dan mereka disebut-sebut oleh Allah dihadapan yang ada di sisinya (majelis para
malaikat)". (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Model pembacaan
al-Qur'an seperti keterangan di atas, walaupun ada ulama yang melarangnya namun
alhamdulillah telah direkomendasikan oleh para ulama salaf dan khalaf kita.
Berikut ini perkataan para ulama kita perkara tersebut:
Pertama, perkataan Imam an-Nawawi
rahimahullah :
" فصل في الإدارة بالقرآن" وهو أن يجتمع جماعة يقرأ
بعضهم عُشرًا، أو جزءًا ، ثم يسكت، ويقرأ الآخر من حيث انتهى الأول، ثم يقرأ
الآخر، وهذا جائز حسن، وقد سئل مالك رحمه الله تعالى عنه فقال: لا بأس به".
Artinya, "Pembahasan tentang
membaca al-Qur'an secara bergiliran", yakni berkumpulnya sekelompok orang,
sebagian membaca sepersepuluh, atau satu juz kemudian berhenti, dan yang lain
meneruskan bacaan dari orang yang pertama, kemudian yang lainnya membaca
(lagi), maka ini sangat baik dan diperbolehkan. Imam Malik rahimahullah pernah
ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: Tidak mengapa dikerjakan".(
at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur'an, hal. 103)
Kedua, perkataan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah :
"وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء, ومن قراءة الإدارة
قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها وكرهها مالك وأما قراءة
واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة وهي التي كان الصحابة
يفعلونها : كأبي موسى وغيره".
Artinya, "Membaca al-Qur'an secara
bergiliran merupakan sesuatu yang baik menurut pendapat sebagian besar para
ulama. Dan diantara bentukpembacaan al-Qur'an model ini adalah membaca
al-Qur'an secara berjamaah dengan satu suara, madzhab Malikiyah memiliki dua
pandangan dalam hukum kemakruhannya, sedang Imam Malik rahimahullah
memakruhkannya. Adapun membaca al-Qur'an bergiliran satu persatu sementara yang
lainnya mendengarkan, maka tidak di makruhkan tanpa khilaf, bahkan ia
disunnahkan dan para sahabat pun telah melakukannya, seperti Abu Musa dan
selain beliau". (Fatawa al-Kubra, V/345)
Fatwa dari Lajnah Da-imah Kerajaan Saudi
Arabia, redaksi pertanyaan: "Suatu kebiasaan kami di Maroko, membaca
al-Qur'an secara berjamaah setiap pagi dan sore setiap selesai shalat Subuh dan
Maghrib. Namun ada diantara kami yang mengatakan bahwa hal ini adalah bid'ah
??.
Jawaban: "Membaca al-Qur'an secara
berjamaah dengan satu suara setiap selesai menunaikan shalat Subuh dan Maghrib
atau selainnya adalah bid'ah. Adapun jika setiap orang membaca masing–masing,
atau semuanya mempelajari al-Qur'an, setiap selesai satu orang membaca diikuti
dengan bacaan yang lainnya, sementara yang lainnya diam dan menyimak, maka ini
adalah salah satu ibadah yang mulia. (Fatawa Lajnah Da-imah, IV/118)
Diantara kegiatan rutin
dalam Tarbiyah Marhaliyah adalah tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits-hadits
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kegiatan ini biasanya dilakukan
setelah selesai membaca al-Qur'an secara bergiliran, dan pada setiap marhalah
ditetapkan muqarrar (kurikulum) hafalannya masing–masing.( Dan ini pula yang
kami dan para asatidzah dapatkan di Jami'ah-Jami'ah Islamiyah, baik Jami'ah
Islam Madinah al-Munawwarah atau Ma'had al-Ulum al-Islamiyah wal 'Arabiyah
(LIPIA) Jakarta. Bahwa dalam setiap semester mahasiswa diwajibkan menghapal 1
juz al-Qur'an dan dimulai dari surah al-Baqarah)
Tujuan dari kegiatan
tasmi' hapalan ini adalah agar setiap kader memiliki pembendaharaan hafalan
al-Qur'an dan hadits-hadits nabawy, sebagai suatu hal yang mutlak sebelum
terjun secara langsung dalam medan dakwah ilallah. Demikian pula sebagai bentuk
semangat meraih kemuliaan dan ketinggian derajat di sisi Allah Ta'ala. Dalam
sebuah hadits, dari Aisyah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: "Sesungguhnya jumlah tingkatan surga sebanyak bilangan
ayat-ayat al-Qur’an. Maka siapa yang masuk surga dari kalangan huffadz (para
penghafal al Qur’an), niscaya tidak ada yang menandinginya di dalam surga”. (HR.
Ahmad, al-Musnad 1/356. al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, no: 1998, beliau
berkata: Imam al-Hakim berkata: Sanad hadits ini shohih. Diriwayatkan pula oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 7/155. al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah,
4/435. Berkata peneliti kitab At Tadzkirah Fii Ahwal al-Mauta wa al-Akhirat:
Hasan mauquf)
Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam: "Akan dikatakan
kepada seorang penghapal al-Qur’an tatkala akan memasuki surga, bacalah dan
naiklah, lalu ia membaca al-Qur’an dan naik setingkat setiap selesai membaca
satu ayat. Demikian seterusnya hingga ayat terakhir yang ia hapal”. (HR.
Imam Ahmad, al Fath al-Rabbani 18/7. Abu Daud, no: 1464. al-Tirmidzi, no: 2914.
Ibnu Majah, no: 2780. Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan al-Hakim, 1/553. Disepakati
oleh al-Hafidz al-Dzahabi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih
al-Jami’, no: 8121)
Selain itu ada juga
kegiatan mabit Yakni kegiatan bermalam bersama yang diikuti oleh perserta
Tarbiyah di suatu tempat tertentu, bisa di masjid, kantor, rumah, atau di
tempat lainnya. Namun kebanyakannya di Masjid, yang penetapan waktunya sesuai
dengan kesepakan peserta Mabit.
Kegiatan-kegitan dari
Mabit itu sendiri menyerupai kegiatan dalam tarbiyah namun durasi pertemuannya
lebih lama. Dimulai dengan membaca al-Qur'an, tasmi' hafalan al-Qur'an dan
hadits, meskipun tasmi'nya lebih luas, biasanya berupa muroja'ah ayat–ayat dan
hadits yang pernah dihafalkan. Lalu disusul dengan taushiyah baik dari sang
murabbi ataupun selainnya dan pembacaan kisah Salafussalih dari kalangan
Shahabat, Tabi’in dan Imam-Imam Ahlu Sunnah. Dan di akhir malam dilanjutkan
dengan Qiyamul lail, baik secara sendiri-sendiri maupun secara berjama'ah.
Perlu pembaca ketahui,
bahwa substansi dari Mabit persis dengan Program Mukhoyyam yang banyak
dilakukan para Masyaikh di Saudi Arabia, yaitu mengadakan perkemahan atau
menyewa sebuah Istirahah/Mustarah (tempat istirahat yang terdiri dari kolam
renang, lapangan sepak bola, lapangan bola voli dll), lalu mereka mengadakan
acara olah raga bersama, shalat berjamaah, makan bersama, lalu ada tausiyah
dari para masyayaikh. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun dari
para ulama kibar Ahlu Sunnah yang mengeluarkan tahdzir berkaitan dengan
kegiatan ini. Bahkan ada indikasi Syaikh Robi' bin Hadi al-Madkhali
hafidhohullah pun melakukan kegiatan serupa, seperti disinyalir dari beberapa
judul kaset beliau "al-Jalsah ats-Tsaaniyah Min Mukhoyyam ar- Rabi'",
wallahu a'lam.
Adapun atsar yang digunakan sebagai
landasan bagi kegiatan Mabit tersebut, khususnya yang diselenggarakan di mesjid
adalah sebagai berikut:
Pertama: Imam al-Bukhari berkata dalam
Shahihnya, Kitabus Shalat: "Bab Naum al-Mar'ah fil Masjid", [Bab: Tidurnya
wanita di dalam masjid]. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan judul bab
di atas, beliau berkata: "Yakni, bolehnya wanita tidur di mesjid dan
berdiam di dalamnya".
Kedua: Imam al-Bukhari berkata pula:
"Bab Naum al-Rijal fil Masjid", [Bab: Tidurnya kaum lelaki di dalam
masjid]. Abu Qilabah berkata dari Anas bin Malik: "Datang sekelompok orang
dari 'Uklin menghadap Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu mereka tinggal di
shuffah". Abdur Rahman bin Abi Bakr as-Shiddiq berkata: "Adalah
mereka yang tinggal di shuffah itu para fuqara'". Al-Hafidz Ibnu Hajar
al-Asqalani berkata: Bab Tidurnya kaum lelaki di masjid, yakni bolehnya hal
tersebut, dan ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama".
Ketiga: Imam at-Tirmidzi berkata dalam
Sunan-nya, Kitabus Shalah: Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu: "Adalah kami, pada masa hayat Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam sering tidur di dalam masjid, (dan saat itu) kami
masih muda". (HR. Imam at-Tirmidzi, dan beliau berkata: Hadits ini
Hasan Shahih)
Keempat: Fadhilatus Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Apa hukum mabit
(bermalam) di masjid secara umum dan I'tikaf secara khusus?". Beliau
rahimahullah menjawab: "Bermalam di masjid pada i'tikaf maka ia harus.
Sebab orang yang sedang i'tikaf itu sebagaimana firman Allah Ta'ala, tempatnya
di dalam masjid…Adapun selain orang yang i'tikaf, maka boleh bagi seseorang
untuk tidur di dalam masjid jika ada hajat. Adapun menjadikannya (masjid) hanya
sebagai tempat tidur (bermalam) maka ini menyalahi tujuan dibangunnya mesjid
tersebut. Masjid dibangun untuk ditegakkan shalat di dalamnya, membaca
al-Qur'an dan thalabul ilmi. Akan tetapi (sekali lagi) tidak mengapa jika
terkadang seseorang menjadikannya sebagai tempat untuk tidur". (Majmu'
Fatawa wa Rasaail Ibni Utsaimin, XX/128-129)
Kelima: Mabit Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di rumah Maimunah
radhiallahu anha untuk mengambil beberapa faidah-faidah ilmu dan amalan sunnah
dari beliau (HR. Bukhari dan Muslim.)
Keenam: Mabit Salman al-Farisy
radhiallahu anhu di rumah Abu Darda' radhiallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan
oleh Imam Bukhari.
Ketujuh: Mabit Abdullah bin Amr bin
al-Ash radhiallahu anhuma di rumah salah seorang yang dikatakan oleh Nabi
shallallahu alaihi wasallam sebagai penduduk surga, sebagaimana diriwayatkan
oleh Imam Ahmad bin Hambal.
Kedelapan: Berkata Abu 'Ishmah 'Ashim
bin 'Ashim al-Baihaqy: "Aku pernah bermalam bersama Imam Ahmad bin Hambal.
Lalu beliau datang membawa air dan meletakkan (di dekat tempat tidurku).
Tatkala fajar menjelang, beliau melihat ke arah air (yang ia sediakan semalam)
dan ternyata belum berubah sedikit pun. Maka beliau berkata dengan heran:
"Subhanallah, seorang yang menuntut ilmu, namun ia tidak memiliki wirid
(amalan shalat dan selainnya) di waktu malam. (Lihat: al-Madkhal Ila as-Sunan
al-Kubra Li al-Baihaqi, I/429)
Kesembilan: Berkata seorang yang berasal
dari Qais, kunyahnya adalah Abu Abdillah: "Kami pernah mabit (bermalam) di
sisi Hasan al-Bashri. Lalu beliau bangkit pada waktu malam dan shalat. Ia terus
menerus mengulang-ulang ayat ini hingga menjelang fajar, yakni: "Jika
kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan sanggup
(menghitungnya)….". (Lihat: al-Tidzkar, al-Qurthubi, hal. 25)
Dari keterangan hadits
dan atsar para salaf serta fatwa ulama Ahlu Sunnah mu'tabar, maka jelas bagi
kita bahwa amalan mabit (atau bermalam) bersama khususnya bersama orang-orang
shaleh untuk saling mengingatkan, mengambil manfaat ilmu dan amalan serta
muhasabah diri, merupakan sunnah para salafussalih, dan bukan perkara baru.
Bahkan seluruh riwayat-riwayat yang kami ketengahkan tersebut diungkapkan
dengan istilah bittu, atau bitnaa yang merupakan pecahan-pecahan dari kata
mabit. Apalagi, persoalan Mabit ini telah
kami tanyakan secara langsung kepada Fadhilatus Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin
Abdul Aziz al-Jibrin, murid Fadhilatus Syaikh al-Allamah Abdulllah bin Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah dan beliau menganggapnya sebagai sesuatu yang baik
sekali.Wallahu ‘allam
Sumber: www.alinshof.com
.
.