Selasa, 25 Maret 2014

Konsep Tarbiyah Sebagai Sarana Pembinaan Umat

Konsep Tarbiyah Sebagai Sarana Pembinaan Umat
A.       Definisi Tarbiyah
Tarbiyah Islamiyah dalam kapasitasnya sebagai manhaj at-taghyir yang direkomendasikan para ulama mu'tabarin serta diharapkan menjadi solusi bagi keterpurukan umat. Secara etimologis, tarbiyah berasal dari akar kata rabaa, yarbuu yang bermakna zaada wa namaa' [bertambah dan berkembang]. Atau rabaa, yarbaa yang bermakna nasya'a wa tara'ra'a [tumbuh dan berkembang]. Atau rabba, yarubbu yang bermakna ashlahahu [memperbaikinya]. Sedangkan secara terminologi, Menurut Imam ar-Raghib al-Ashfahani: Tarbiyah bermakna menumbuhkan sesuatu dari satu kondisi ke kondisi lain sampai pada kesempurnaan". (Ar-Raghib al-Ashfahani, dalam Mufradat-nya, hal. 195.) Menurut Imam al-Baidhawi: "Menyampaikan atau mengantarkan sesuatu pada kesempurnaan selangkah demi selangkah. (Lihat Tafsir al-Baidhawy, I/8. Dari definisi yang disinggung Ar-Roghib dan Al-Baidhowy sangat jelas menunjukkan, bahwa tarbiyah harus dilakukan secara berproses dan bertahap atau dengan istilah yang lazim kita gunakan, yakni secara bermarhalah.)
Dari definisi-definisi ini, Syaikh Abdur Rahman Albani menyatakan, bahwa tarbiyah itu terdiri dari beberapa unsur: (1). Menjaga dan memelihara fitrah –matarabbi'- yang sedang tumbuh. (2). Mengembangkan potensi-potensinya yang banyak dan beragam. (3). Mengarahkan fitrah dan potensi-potensi tersebut pada kesempurnaan yang sesuai dengannya. (4). At-Tadarruj (bertahap) dalam melakukan hal-hal tersebut, dan ini sesuai apa yang diisyaratkan oleh Imam al-Baidhawy, "…sedikit demi sedikit", juga ar-Raghib: "…dari satu kondisi ke kondisi lain". (Lihat: Ushul at-Tarbiyah al-Islamiyah, Abdur Rahman an-Nahlawy, h. 13.)
Adapun definisi Tarbiyah Marhaliyah dalam kaitannya sebagai wasilah ad-Da'wah al-Islamiyah, adalah sebuah wasilah pembinaan berjenjang, melalui pembagian dan pengklasifikasian mad'u dalam beberapa halaqah, dengan menunjuk seorang naqib (kordinator) dan dibimbing langsung oleh seorang murobbi. Durasi pertemuan sekali dalam sepekan, yang meliputi tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits, tashhih bacaan al-Qur'an, tafsir dan hikmah ringkas dari ayat-ayat yang telah dibacakan, lalu dilanjutkan dengan materi tarbiyah (muhadharah).
Perlu diketahui, bahwa halaqah-halaqah tarbawiyah tersebut dibagi menurut tingkat kemampuan ikhwah juga akhwat menjadi tiga jenjang:
1. Marhalah Ta'rifiyah (Materi yang disajikan adalah kitab Ushulut Tsalatsah, Kitabul Jami', Syarah Ushul al-Imam).
2. Marhalah Takwiniyah (Materi yang disajikan adalah Mujmal Ushul Aqidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah, Arba'in an-Nawawiyah, serta kajian dasar-dasar Islam).
3. Marhalah Tanfidziyah (Materi yang disajikan adalah Syarah Aqidah at-Thahawiyah, Hadits Fitan, materi-materi kajian pendalaman Islam).
Perpindahan dari satu marhalah menuju marhalah selanjutnya, biasanya didahului oleh ikhtibar (ujian) serta daurah umum untuk melihat sejauh mana pemahaman terhadap materi-materi tarbiyah pada jenjang sebelumnya. Makanya, ada daurah Ta'rifiyah untuk masuk dalam marhalah Ta'rif, daurah Takwiniyah untuk lanjut ke marhalah Takwin, serta daurah Tanfidziyyah untuk terus ke jenjang Tanfidz. Seluruh istilah dan nama-nama tersebut tujuannya untuk memudahkan klasifikasi dan kordinasi agar tidak rancu dan kacau. Sebagai sebuah sarana (wasilah) memahami ilmu Syar'i, maka marhalah-marhalah tarbawiyah tersebut sifatnya fleksibel dan tidak kaku. Misalnya, jika ada seorang ikhwah yang ingin musyarakah (bergabung) di dalamnya dan telah mengantongi gelar kesarjanaan ilmu syar’i misalnya alumni LIPIA jakarta atau Universitas Islam Madinah, maka ia dibolehkan dan langsung bergabung dalam marhalah Tanfidziyah tanpa harus melalui jenjang-jenjang sebelumnya.

B.           Dalil-dalil Tentang Tarbiyah
Diantara tugas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah menegakkan tarbiyah bagi umat. Menjelaskan dan mengajarkan agama yang haq, membina mereka di atas shirothal mustaqim, serta mensucikan mereka darikegelapan syirik dan kungkungan adat jahiliyah. Allah Ta'ala berfirman :
"Dialah (Allah) yang mengutus Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, membacakan kepada mereka ayat –ayatnya, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (as-sunnah), meskipun sebelumnya mereka benar–benar dalam kesesatan yang nyata". (Qs. al- Jumu'ah : 2).
Allah Ta'ala berfirman: "Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang–orang yang beriman ketika mengutus seorang Rasul (Muhammad) di tengah–tengah mereka dari kalangan sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat–ayatnya, menyucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan sunnah, meskipun sebelumnya mereka sebelumnya mereka benar–benar dalam kesesatan yang nyata". (Qs. Ali 'Imran : 164).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Akan tetapi jadilah kalian ulama–ulama yang Robbani, karena kalian telah mengajarkan al-qur'an dan mempelajarinya". (Qs. Ali Iimron : 79).
Juga Firman-Nya: "Sebagaimana kami telah mengutus Rasul di antara kamu yang membaca ayat– ayat kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepada kamu al-qur'an dan al-hikmah serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui". (Qs. al-Baqarah :151).
Inilah rangkaian ayat–ayat al-Qur'an, terkait tugas para Nabi dan Rasul yang intinya terfokus pada "at-Ta'lim dan at-Tazkiyah" yang biasa di masyhurkan dengan istilah "at-Tashfiyah dan at-Tarbiyah". Sebab tidak ada ilmu (at-Ta'lim) yang benar -apalagi di akhir zaman sekarang ini- kecuali melalui at-Tashfiyah dan tidak ada at-Tazkiyah kecuali dengan at-Tarbiyah.

C.          Subtansi Tarbiyah
Pembaca budiman, merupakan perkara aksiomatik bagi kalangan thullabul 'ilmi, sebuah kaedah masyhur yang lafadznya, "La Musyaahata fil Istilah", yakni tidak ada persoalan dalam dalam masalah istilah. Khususnya istilah-istilah baru yang tidak dikenal oleh para salaf. Karena hakikat dari sesuatu itu adalah isi (subtansi) dan bukan sekedar nama. Dengan syarat selama istilah yang digunakan bukan istilah yang mengandung kemungkinan makna buruk yang diharamkan Allah Ta'ala. Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata: "Istilah-istilah itu tidak perlu diperdebatkan (dipermasalahkan) selama tidak mengandung kerusakan". (Lihat: Madarij as-Salikin, III/306)
Sebagai contoh, diantara para ulama ada yang membagi tauhid menjadi dua, yakni Pertama, Tauhid al-Ma'rifat wal Itsbat, dimana terkandung padanya Iman terhadap wujud Allah, Rububiyah dan Asma wa Shifat-Nya. Kedua, Tauhid al-Qashdu wa at-Thalab, yang mengandung iman terhadap Uluhiyah Allah Ta'ala. Adapula yang lebih terperinci, dimana mereka membagi tauhid menjadi tiga, Tauhid Rububiyah yang mencakup di dalamnya iman terhadap wujud Allah Ta'ala, Tauhid Uluhiyah atau Tauhid Ibadah dan Tauhid Asma' was Shifat. Namun adapula diantara para ulama membagi Tauhid menjadi empat: Iman kepada wujud Allah, Iman terhadap Rububiyah Allah, Iman terhadap Uluhiyah Allah, dan Iman terhadap Nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta'ala. Seluruh pembagian-pembagian tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak menunjukkan pada sesuatu atau makna batil. Disamping subtansi dari keseluruhannya sama, yakni berkisar pada empat hal: Imam kepada wujud Allah, Rububiyah, Uluhiyah dan Asma' was Shifat-Nya. Sekali lagi, tidak ada persoalan dalam masalah nama dan pembagian-pembagian.
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bahwasanya pada zaman ini telah berlaku penyebutan bagi sebagian ilmu-ilmu empirik dengan nama ilmu. (Sebab, istilah ilmu itu jika dimutlakkan maka ia bermakna ilmu ad-dien atau ilmu agama). Bahkan sekolah-sekolah setingkat SMU menamakannya sebagai "ilmiy" atau "adabiy", apakah hal ini benar? Sebagai tambahan, bahwasanya pembagian-pembagian ini akan terus terngiang di telinga para pelajar yang kemungkinan akan mempengaruhi mereka di masa depan?". Beliau rahimahullah menjawab: "Pembagian tersebut, yakni menjadi "ilmiy" atau "adabiy" hanya merupakan sebuah istilah, dan tidak ada persoalan dalam masalah istilah, sebab mereka memandang bahwa yang dinamakan mata pelajaran ilmiyah itu adalah apa yang berkaitan dengan ilmu alam, makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan apa yang semisal dengannya". (Lihat: Kitab al-Ilmi, I/162)

D.          Marhalah
Substansi dari istilah marhalah sama dengan substansi dari istilah-istilah yang banyak digunakan dalam proses pendidikan di seluruh dunia seperti mustawa (semester), kelas, tingkatan atau istilah–istilah lainnya yang seluruhnya merupakan bentuk manivestasi dari at-tadarruj fi ad da'wah, [tahapan-tahapan dalam dakwah]. Bahkan ia merupakan inti dari sifat hikmah dalam berdakwah sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam al-Qur'an.
Disamping itu tadarruj merupakan fitrah badhihiyah (perkara alamiah aksiomatik) yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia tumbuh melalui proses tadarruj, dimulai dalam kandungan, lalu masa bayi, kanak–kanak, remaja, dewasa, hingga sampai pada marhalah masa tua. Demikian pula dalam hal ilmu pengetahuan. Baik yang sifatnya ilmu diniyah maupun pengetahuan-pengetahuan umum lainnya, bahwa manusia itu dimulai dari tidak mengetahui sesuatu apa-pun, lalu melalui proses belajar yang sifatnya tadarruj, barulah ia mengetahui dari ilmu-ilmu tersebut. Allah Ta'ala memberi isyarat bagi kita dalam hal ini pada firman-Nya: "Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur". (Qs. An-Nahl : 78).
Lebih dari pada itu, tadarruj termasuk diantara manhaj al-Qur'an dalam menetapkan sebagian hukum-hukum syara'. Perhatikan proses tadarruj dalam pengharaman khamar, dimana padanya berlalu empat marhalah. Dimulai dari pembolehan secara mutlak sebagaimana disinggung dalam surah an-Nahl ayat 67, lalu larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk seperti tertera dalam surah an-Nisaa' ayat 43, kemudian keterangan bahwa khamer itu mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya seperti dalam surah al-Baqarah ayat 219, terakhir turun pengharamannya secara mutlak sebagaimana dalam firman-Nya pada surah al-Maidah ayat 90. Demikian pula masalah jihad dan lain sebagainya. Oleh karenanya, sangat aneh jika seseorang itu mengabaikan proses alamiyah (tadarruj) ini, bahkan bisa dikatakan ia membohongi fitrah dan akal sehat yang merupakan karunia dari Allah Azza wa Jalla.
Perlu diketahui, para ulama salaf pun telah menganjurkan metode tadarruj atau marhalah dalam proses pembelajaran, halaqoh ilmu atau apapun namanya, untuk tujuan menanamkan pemahaman yang baik dan lurus dalam proses transfer ilmu. Sebab manusia tidak berada di atas pemahaman yang sama dalam penerimaan ilmu dan pengetahuan. Berikut ini beberapa nukilan dari ulama salaf diantaranya:
Pertama, perkataan Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma tentang firman Allah Ta'ala: "Akan tetapi jadilah orang–orang yang Robbani karena kamu mengajarkan kitab dan disebabkan kamu mempelajarinya". (Qs : Ali Imran : 79 ). Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: "Maksud dari Robbani adalah yang mengajarkan ilmu–ilmu kecil sebelum ilmu –ilmu besar". (Lihat: Shohih al-Bukhori, bab: al-Ilmu Qobl al-Qouli wa al-'Amali, lihat pula: Tafsir al-Qurthubi, IV/122. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: "Maksud shigarul ilmi (ilmu-ilmu yang kecil) adalah ilmu yang telah jelas masalah-masalah (hukum)nya. Sedangkan kibarul ilmi (ilmu-ilmu yang besar) adalah ilmu yang lebih pelik (hukum-hukum) darinya". (Lihat: Fath al-Bari, I/162). )
Kedua: Imam al-Bukhari berkata dalam Shahihnya, [Bab Man Khassha bil Ilmi Qauman Duna Qaumin Karahiyata an Laa Yafhamuu], yakni "Bab Orang yang mengkhususkan ilmu kepada satu kaum dan tidak pada kaum lain, karena menghindari jangan sampai mereka tidak memahaminya".
Ketiga: Hadits Mu'adz bin Jabal radhiallahu anhu, tatkala Nabi shallallahu alaihi wasallam membonceng beliau di atas untanya dan mengabarkan akan hak Allah Ta'ala atas hamba-Nya dan hak hamba atas Allah Ta'ala. Lantaran merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan maka Mu'adz pun berkata pada Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Bolehkan aku sampaikan kabar gembira ini kepada manusia?". Beliau menjawab: "Jangan engkau kabarkan, agar jangan sampai mereka hanya bersandar (pada rahmat Allah tersebut)". (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat: Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: "Berbicaralah pada manusia sebatas apa yang mereka ketahui (sanggup mereka cerna), sukakah kalian jika mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya. (HR Bukhari.)
Kelima, Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Bab: Mengajak kepada syahadat Lailahaillallahu, masalah kesebelas: menjelaskan tentang metode pembelajaran dengan bertahap. (Kitabut Tauhid, bab ad-Da'watu ila as-Syahadah)
Keenam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam al-Qaul al-Mufid syarah Kitabut Tauhid, I/12: "Yang demikian sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan ilmu ini kepada Mu'adz dan tidak pada Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Olehnya, boleh mengkhususkan suatu ilmu pada sebagian manusia, lantaran sebagian manusia jika dikabarkan padanya sesuatu dari ilmu tersebut, maka akan menjadi fitnah baginya. Dalam hal ini Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu berkata: "Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan pembicaran yang tidak sampai pada akal mereka (susah dicerna), melainkan akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka". Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: "Berbicaralah pada manusia sebatas apa yang mereka ketahui (sanggup mereka cerna), sukakah kalian jika mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya". Olehnya setiap kita harus berbicara sesuai dengan kadar pemahaman dan akalnya.
Ketujuh, Fadhilatus Syaikh al-Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata: "Barang siapa yang belum menyempurnakan ushul (ilmu pokok), maka tercegah baginya wushul (menjadi ulama). Dan barangsiapa yang mendapatkan ilmu dalam sekejap, maka ilmu itu akan lenyap dalam sekejap pula. Dalam sebuah riwayat: Banyaknya ilmu yang didengar, akan menghalangi pemahaman. Karenanya, wajib bagi penuntut ilmu untuk menta'shil dan menguatkan (pembelajaran) semua cabang ilmu yang dipelajari, dengan mendalami kitab asli atau mukhtashor-nya kepada seorang syaikh, dan bukan lewat pembelajaran secara pribadi saja. Demikian pula, mempelajari ilmu tersebut secara tadarruj (bertahap).( Lihat: Hilyah Tholibil 'Ilmi, hal : 12.). Pada tempat lain, setelah memaparkan akan buku-buku yang harus dipelajari oleh penuntut ilmu secara bertahap, beliau lalu menegaskan: "….dan tidak diperkenankan (bagi thalib) yang berada pada tingkat pertama untuk duduk belajar pada tingkat kedua, dan seterusnya untuk menghindari kekacauan". (Lihat : Hilyah Thalabil Ilmi, hal. 13)
Kedelapan, Fadhilatus Syaikh Sholih al-Munajjid hafidhahullah menceritakan tentang sirah Fadhilatus Syaikh Al-Mufti Muhammad bin Ibrohim rahimahullah (Beliau adalah guru besar dari seluruh para masyayikh besar Saudi kontemporer dan Mufti ‘Aam kerajaan Saudi Arabia sebelum Samahatus Syaikh Abdul Aziz rahmihullah). Beliau rahimahullah memiliki tiga majlis, mengajar tiga mustawayat (tingkatan), untuk penuntut ilmu yang sudah lama satu pelajaran, untuk yang pertengahan satu pelajaran, dan untuk penuntut ilmu yang pemula juga satu pelajaran, dan jika beliau melihat ada seorang penuntut ilmu yang baru lalu duduk di majlis penuntut ilmu yang lama, maka beliau akan mengusirnya dan membentaknya, seraya berkata: "Di sini bukan tempatmu, bukan dari sini kamu memulai, dan perkara ini bisa melahirkan rasa ujub (bagimu)". (Lihat: Majmu'ah Muhammad al-Munajjid, Mawaaqif Tarbawiyah Muattsirah min Siyar al-Ulama, Juz 33/29. al-Maktabah al-Syamilah.)
Kesembilan, Secara spesifik dan terperinci, masalah ini telah kami tanyakan lansung kepada Fadhilatus Syaikh Pror. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin, dan beliau hafidzahullah berkata: "Pembagian marhalah-marhalah tersebut mathlub (dituntut), bahkan terkadang sampai pada hukum wajib".

E.           Pembagian Halaqoh-Halaqoh Tarbiyah
Klasifikasi dan pembagian halaqah-halaqah tarbiyah termasuk sarana yang digunakan untuk memudahkan ta'shil bagi ilmu syar'i tersebut. Sebab, perlu diketahui jumlah ikhwah dan akhwat yang berada pada setiap marhalah sangat banyak dan tidak memungkinkan pelaksanaan tarbiyah efisien dalam jumlah tersebut. Olehnya, cara yang paling mudah dan lazim adalah memecahnya dalam bentuk halaqah-halaqah, dimana setiap halaqah itu memiliki nama tersendiri untuk memudahkan pengklasifikasian serta evaluasi sejauh mana keberhasilan suatu halaqah dalam proses transfer ilmu.
Masalah pembagian halaqah-halaqah ini, maka cukuplah kami kutipkan fatwa Fadhilatus Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang memberi keterangan akan hal ini.
Beliau rahimahullah pernah ditanya. Penanya: "Sebagian guru-guru wanita di sekolah-sekolah atau fakultas-fakultas membagi siswi-siswi yang berada pada kelas-kelas kuliah menjadi beberapa kelompok atau halaqah-halaqah, dimana ada halaqah Aisyah, halaqah Khadijah, dan seterusnya untuk tujuan agar tidak terjadi kerancuan. Akan tetapi, sebagian akhwat mengeluhkan seraya berkata: Bahwasanya ada beberapa siswi yang bersama kami di mushallah menjauh dari Mushallah dengan alasan bahwa pembagian (halaqah-halaqah) tersebut tidak di atas manhaj dan bukan termasuk jalan salaf. Lalu mereka keluar dan berkumpul di luar mushallah dan membentuk halaqah (kelompok) lain di luar mushallah, dimana perbuatan ini menyebabkan terbagi-baginya shaf dan perpecahan di kalangan para siswi, serta terjadi sebagian perselisihan. Pertanyaannya: Apa nasehat anda? Apakah metode ini (pembagian halaqah) salah atau benar?
Syaikh: menjawab: "Saya katakan, semoga Allah memberkati engkau. Sampaikan pada mereka, bahwa kedua metode itu tidak benar; tidak pada pembagian wanita-wanita ketika shalat dan tidak pula yang bersendiriannya mereka di tempat yang lain".
Penanya: "Bukan pada shalat, akan tetapi dalam halaqah mushallah".
Syaikh: "Apa itu halaqah mushallah?
Penanya: "Pelajaran sekolah dimulai pada jam 7.30, namun siswi-siswi hadir pada pukul 7.00, lalu mereka mengadakan halaqah untuk mempelajari al-Qur'an dan Tafsir".
Syaikh: "Maksudnya adalah halaqah tahfidz?
Penanya: Iya, halaqah-halaqah ta'lim, yakni Tafsir, al-Qur'an, Hadits dan Fiqh".
Syaikh: "Yang penting halaqah-halaqah, mereka menamakan tahfidz al-Qur'an? Jawabannya, perkara ini tidak mengapa. Adapun saya mengatakan halaqah ini namanya halaqah Aisyah, ini halaqah Khadijah dan ini halaqah Fathimah, tidak ada larangan padanya".
Penanya: "Bagaimana dengan wanita-wanita yang keluar itu?
Syaikh: "Mereka yang keluar, maka ini adalah kesalahan dari mereka"
Penanya: "Tapi mereka menggunakan hujjah, bahwa metode ini bukanlah metode salaf?"
Syaikh: "Ini bukan metode salaf, akan tetapi ini adalah tandzim (pengaturan). Apakah belajar dalam bentuk kelas-kelas pembelajaran termasuk metode salaf?".
Penanya: "Tidak".
Syaikh: "Ia bukan termasuk metode salaf. Apakah termasuk metode salaf pengklasifikasian hadits menjadi bab-bab, dimana ada bab thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji? Ini bukan metode salaf. Semua ini tidak ada kecuali setelah zaman para sahabat setelah buku-buku mulai dikarang. Olehnya (perbuatan mereka para wanita itu) salah. Katakan pada mereka yang memisahkan diri itu: Ini adalah satu kesalahan dari kalian; sebab merekalah yang memisahkan diri dari tempat (mushallah) dan penamaan itu".
Penanya: "Agar jelas –ya Syaikh-. Bahwasanya setelah terjadi pemisahan diri ini, maka terjadilah perpecahan mereka dari mahasiswi-mahasiswi, dan terjadi pada…"
Syaikh: "Katakan pada mereka, hendaknya mereka kembali pada tempat pertama (semula) dan setiap salah satu baginya mustawa (tingkatan) dan nama khusus". (Lihat: Liqoat al-Baab al-Maftuh, 173/15)
Salah satu kegiatan Tarbiyah Marhaliyah, adalah Tahsinul Qira'ah. Formatnya, dengan cara membaca al-Qur'an secara bergantian dalam satu halaqah tarbawiyah. Sedang anggota halaqoh lainnya menyimak sembari membenarkan bacaan yang salah dari sang qori', agar para anggota halaqah dapat belajar makhorijul huruf dan tajwid langsung dengan prakteknya. Dan hal ini merupakan manifestasi dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Yang terbaik diantara kalian adalah, yang mempelajari al-Qur'an dan mengajarkannya". (HR. Bukhari dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu).
Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Tidaklah berkumpul suatu kaum dalam satu rumah dari sekian rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah dan saling mengajarkan diantara mereka, melainkan diturunkan atas mereka sakinah (ketenangan jiwa), diliputi oleh rahmat, dikerumuni oleh para malaikat, dan mereka disebut-sebut oleh Allah dihadapan yang ada di sisinya (majelis para malaikat)". (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Model pembacaan al-Qur'an seperti keterangan di atas, walaupun ada ulama yang melarangnya namun alhamdulillah telah direkomendasikan oleh para ulama salaf dan khalaf kita. Berikut ini perkataan para ulama kita perkara tersebut:
Pertama, perkataan Imam an-Nawawi rahimahullah :
" فصل في الإدارة بالقرآن" وهو أن يجتمع جماعة يقرأ بعضهم عُشرًا، أو جزءًا ، ثم يسكت، ويقرأ الآخر من حيث انتهى الأول، ثم يقرأ الآخر، وهذا جائز حسن، وقد سئل مالك رحمه الله تعالى عنه فقال: لا بأس به".
Artinya, "Pembahasan tentang membaca al-Qur'an secara bergiliran", yakni berkumpulnya sekelompok orang, sebagian membaca sepersepuluh, atau satu juz kemudian berhenti, dan yang lain meneruskan bacaan dari orang yang pertama, kemudian yang lainnya membaca (lagi), maka ini sangat baik dan diperbolehkan. Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: Tidak mengapa dikerjakan".( at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur'an, hal. 103)
Kedua, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
"وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء, ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها وكرهها مالك وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره".
Artinya, "Membaca al-Qur'an secara bergiliran merupakan sesuatu yang baik menurut pendapat sebagian besar para ulama. Dan diantara bentukpembacaan al-Qur'an model ini adalah membaca al-Qur'an secara berjamaah dengan satu suara, madzhab Malikiyah memiliki dua pandangan dalam hukum kemakruhannya, sedang Imam Malik rahimahullah memakruhkannya. Adapun membaca al-Qur'an bergiliran satu persatu sementara yang lainnya mendengarkan, maka tidak di makruhkan tanpa khilaf, bahkan ia disunnahkan dan para sahabat pun telah melakukannya, seperti Abu Musa dan selain beliau". (Fatawa al-Kubra, V/345)
Fatwa dari Lajnah Da-imah Kerajaan Saudi Arabia, redaksi pertanyaan: "Suatu kebiasaan kami di Maroko, membaca al-Qur'an secara berjamaah setiap pagi dan sore setiap selesai shalat Subuh dan Maghrib. Namun ada diantara kami yang mengatakan bahwa hal ini adalah bid'ah ??.
Jawaban: "Membaca al-Qur'an secara berjamaah dengan satu suara setiap selesai menunaikan shalat Subuh dan Maghrib atau selainnya adalah bid'ah. Adapun jika setiap orang membaca masing–masing, atau semuanya mempelajari al-Qur'an, setiap selesai satu orang membaca diikuti dengan bacaan yang lainnya, sementara yang lainnya diam dan menyimak, maka ini adalah salah satu ibadah yang mulia. (Fatawa Lajnah Da-imah, IV/118)
Diantara kegiatan rutin dalam Tarbiyah Marhaliyah adalah tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kegiatan ini biasanya dilakukan setelah selesai membaca al-Qur'an secara bergiliran, dan pada setiap marhalah ditetapkan muqarrar (kurikulum) hafalannya masing–masing.( Dan ini pula yang kami dan para asatidzah dapatkan di Jami'ah-Jami'ah Islamiyah, baik Jami'ah Islam Madinah al-Munawwarah atau Ma'had al-Ulum al-Islamiyah wal 'Arabiyah (LIPIA) Jakarta. Bahwa dalam setiap semester mahasiswa diwajibkan menghapal 1 juz al-Qur'an dan dimulai dari surah al-Baqarah)
Tujuan dari kegiatan tasmi' hapalan ini adalah agar setiap kader memiliki pembendaharaan hafalan al-Qur'an dan hadits-hadits nabawy, sebagai suatu hal yang mutlak sebelum terjun secara langsung dalam medan dakwah ilallah. Demikian pula sebagai bentuk semangat meraih kemuliaan dan ketinggian derajat di sisi Allah Ta'ala. Dalam sebuah hadits, dari Aisyah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya jumlah tingkatan surga sebanyak bilangan ayat-ayat al-Qur’an. Maka siapa yang masuk surga dari kalangan huffadz (para penghafal al Qur’an), niscaya tidak ada yang menandinginya di dalam surga”. (HR. Ahmad, al-Musnad 1/356. al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, no: 1998, beliau berkata: Imam al-Hakim berkata: Sanad hadits ini shohih. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 7/155. al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, 4/435. Berkata peneliti kitab At Tadzkirah Fii Ahwal al-Mauta wa al-Akhirat: Hasan mauquf)
 Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Akan dikatakan kepada seorang penghapal al-Qur’an tatkala akan memasuki surga, bacalah dan naiklah, lalu ia membaca al-Qur’an dan naik setingkat setiap selesai membaca satu ayat. Demikian seterusnya hingga ayat terakhir yang ia hapal”. (HR. Imam Ahmad, al Fath al-Rabbani 18/7. Abu Daud, no: 1464. al-Tirmidzi, no: 2914. Ibnu Majah, no: 2780. Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan al-Hakim, 1/553. Disepakati oleh al-Hafidz al-Dzahabi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih al-Jami’, no: 8121)
Selain itu ada juga kegiatan mabit Yakni kegiatan bermalam bersama yang diikuti oleh perserta Tarbiyah di suatu tempat tertentu, bisa di masjid, kantor, rumah, atau di tempat lainnya. Namun kebanyakannya di Masjid, yang penetapan waktunya sesuai dengan kesepakan peserta Mabit.
Kegiatan-kegitan dari Mabit itu sendiri menyerupai kegiatan dalam tarbiyah namun durasi pertemuannya lebih lama. Dimulai dengan membaca al-Qur'an, tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits, meskipun tasmi'nya lebih luas, biasanya berupa muroja'ah ayat–ayat dan hadits yang pernah dihafalkan. Lalu disusul dengan taushiyah baik dari sang murabbi ataupun selainnya dan pembacaan kisah Salafussalih dari kalangan Shahabat, Tabi’in dan Imam-Imam Ahlu Sunnah. Dan di akhir malam dilanjutkan dengan Qiyamul lail, baik secara sendiri-sendiri maupun secara berjama'ah.
Perlu pembaca ketahui, bahwa substansi dari Mabit persis dengan Program Mukhoyyam yang banyak dilakukan para Masyaikh di Saudi Arabia, yaitu mengadakan perkemahan atau menyewa sebuah Istirahah/Mustarah (tempat istirahat yang terdiri dari kolam renang, lapangan sepak bola, lapangan bola voli dll), lalu mereka mengadakan acara olah raga bersama, shalat berjamaah, makan bersama, lalu ada tausiyah dari para masyayaikh. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun dari para ulama kibar Ahlu Sunnah yang mengeluarkan tahdzir berkaitan dengan kegiatan ini. Bahkan ada indikasi Syaikh Robi' bin Hadi al-Madkhali hafidhohullah pun melakukan kegiatan serupa, seperti disinyalir dari beberapa judul kaset beliau "al-Jalsah ats-Tsaaniyah Min Mukhoyyam ar- Rabi'", wallahu a'lam.
Adapun atsar yang digunakan sebagai landasan bagi kegiatan Mabit tersebut, khususnya yang diselenggarakan di mesjid adalah sebagai berikut:
Pertama: Imam al-Bukhari berkata dalam Shahihnya, Kitabus Shalat: "Bab Naum al-Mar'ah fil Masjid", [Bab: Tidurnya wanita di dalam masjid]. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan judul bab di atas, beliau berkata: "Yakni, bolehnya wanita tidur di mesjid dan berdiam di dalamnya".
Kedua: Imam al-Bukhari berkata pula: "Bab Naum al-Rijal fil Masjid", [Bab: Tidurnya kaum lelaki di dalam masjid]. Abu Qilabah berkata dari Anas bin Malik: "Datang sekelompok orang dari 'Uklin menghadap Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu mereka tinggal di shuffah". Abdur Rahman bin Abi Bakr as-Shiddiq berkata: "Adalah mereka yang tinggal di shuffah itu para fuqara'". Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: Bab Tidurnya kaum lelaki di masjid, yakni bolehnya hal tersebut, dan ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama".
Ketiga: Imam at-Tirmidzi berkata dalam Sunan-nya, Kitabus Shalah: Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu: "Adalah kami, pada masa hayat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering tidur di dalam masjid, (dan saat itu) kami masih muda". (HR. Imam at-Tirmidzi, dan beliau berkata: Hadits ini Hasan Shahih)
Keempat: Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Apa hukum mabit (bermalam) di masjid secara umum dan I'tikaf secara khusus?". Beliau rahimahullah menjawab: "Bermalam di masjid pada i'tikaf maka ia harus. Sebab orang yang sedang i'tikaf itu sebagaimana firman Allah Ta'ala, tempatnya di dalam masjid…Adapun selain orang yang i'tikaf, maka boleh bagi seseorang untuk tidur di dalam masjid jika ada hajat. Adapun menjadikannya (masjid) hanya sebagai tempat tidur (bermalam) maka ini menyalahi tujuan dibangunnya mesjid tersebut. Masjid dibangun untuk ditegakkan shalat di dalamnya, membaca al-Qur'an dan thalabul ilmi. Akan tetapi (sekali lagi) tidak mengapa jika terkadang seseorang menjadikannya sebagai tempat untuk tidur". (Majmu' Fatawa wa Rasaail Ibni Utsaimin, XX/128-129)
Kelima: Mabit Ibnu Abbas radhiallahu anhuma di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di rumah Maimunah radhiallahu anha untuk mengambil beberapa faidah-faidah ilmu dan amalan sunnah dari beliau (HR. Bukhari dan Muslim.)
Keenam: Mabit Salman al-Farisy radhiallahu anhu di rumah Abu Darda' radhiallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Ketujuh: Mabit Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu anhuma di rumah salah seorang yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai penduduk surga, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal.
Kedelapan: Berkata Abu 'Ishmah 'Ashim bin 'Ashim al-Baihaqy: "Aku pernah bermalam bersama Imam Ahmad bin Hambal. Lalu beliau datang membawa air dan meletakkan (di dekat tempat tidurku). Tatkala fajar menjelang, beliau melihat ke arah air (yang ia sediakan semalam) dan ternyata belum berubah sedikit pun. Maka beliau berkata dengan heran: "Subhanallah, seorang yang menuntut ilmu, namun ia tidak memiliki wirid (amalan shalat dan selainnya) di waktu malam. (Lihat: al-Madkhal Ila as-Sunan al-Kubra Li al-Baihaqi, I/429)
Kesembilan: Berkata seorang yang berasal dari Qais, kunyahnya adalah Abu Abdillah: "Kami pernah mabit (bermalam) di sisi Hasan al-Bashri. Lalu beliau bangkit pada waktu malam dan shalat. Ia terus menerus mengulang-ulang ayat ini hingga menjelang fajar, yakni: "Jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan sanggup (menghitungnya)….". (Lihat: al-Tidzkar, al-Qurthubi, hal. 25)
Dari keterangan hadits dan atsar para salaf serta fatwa ulama Ahlu Sunnah mu'tabar, maka jelas bagi kita bahwa amalan mabit (atau bermalam) bersama khususnya bersama orang-orang shaleh untuk saling mengingatkan, mengambil manfaat ilmu dan amalan serta muhasabah diri, merupakan sunnah para salafussalih, dan bukan perkara baru. Bahkan seluruh riwayat-riwayat yang kami ketengahkan tersebut diungkapkan dengan istilah bittu, atau bitnaa yang merupakan pecahan-pecahan dari kata mabit.  Apalagi, persoalan Mabit ini telah kami tanyakan secara langsung kepada Fadhilatus Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin, murid Fadhilatus Syaikh al-Allamah Abdulllah bin Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan beliau menganggapnya sebagai sesuatu yang baik sekali.Wallahu ‘allam

Sumber: www.alinshof.com



.

0 komentar:

Posting Komentar